Kamis, 24 April 2008 | 21:44 WIB
MEDAN, KAMIS – Di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara secara mengejutkan Kepolisian Resor Deli Serdang menetapkan 16 guru dan seorang kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Lubuk Pakam 2 sebagai tersangka pelaku kecurangan UN Rabu siang. Mereka kedapatan membetulkan jawaban soal ujian siswa di sekolahnya. Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah Detasemen Khusus 88 Polda Sumut memergoki mereka membetulkan jawaban siswa.
"Mereka terbukti menjawab soal siswa. Detasemen khusus 88 memergoki mereka di ruang khusus sekolah itu. Saat ini kami mewajibkan mereka lapor dua kali seminggu. Belum ada yang kami tahan karena mereka bersikap kooperatif," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal PolresDeli Serdang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruruh Witjaksono, Kamis (24/4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar